Kami berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memperhatikan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani. Satu laporan polisi enggak mungkin bisa diterapkan untuk dua objek yang berbeda.
Rasa keadilan tidak boleh mengambang dan tak boleh ditunda, hanya degan mengulangi dan mencari celah baru. Rasa keadilan harua menyentuh garis finis; dan selanjutnya mendapatkan pialanya. Jangan dianulir dengan membuat kasus baru. Selain tak elok juga tak adil.
Ibu Ni Luh Widiani terus berupaya dan tak pernah berhenti mencari keadilan atas kasus dugaan kriminalisasi.